Buntok BarselOne,-Di ujung Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Buntok, ada sebuah rumah kayu tua yang lantainya sudah miring, dindingnya lapuk, dan atapnya bocor di mana-mana.
Rumah itu bukan rumah mewah. Bahkan untuk disebut layak pun sudah tidak bisa.

Di dalamnya, tinggal satu keluarga. Penghuninya bernama Ahmadi, yang akrab dipanggil Adun. Laki-laki kelahiran Desa Baru tahun 1991 itu bukan perantau. Ia adalah anak Desa Baru sendiri.
Ia punya isteri. Ia punya tiga orang anak yang masih membutuhkan tempat berteduh yang aman.
Untuk menghidupi keluarganya, Adun bekerja sebagai buruh harian lepas. Kerja hari ini, dapat upah hari ini. Tidak kerja, tidak ada penghasilan. Tidak ada gaji tetap. Tidak ada jaminan.

Dan kini, keluarga kecil itu harus bertahan di rumah yang nyaris roboh.
Ironisnya, rumah yang mereka tinggali itu justru tidak bisa dibedah oleh pemerintah.
Bukan karena pemerintah tidak peduli. Tapi karena pemerintah terjepit aturan.
Di depan rumah itu, masih berdiri sebuat papan yang menjelaskan semuanya:
TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
Luas: 463 M²
Penggunaan: Perumahan Dinas Guru SDN 2 Baru
No. Sertifikat: A.A. 582560 (P. 008)
Status: Hak Pakai
Dulu, di atas tanah itu berdiri sebuah sekolah. SDN 2 Baru.
Namun sekolah itu kini tinggal cerita. Bangunannya ambruk, digerus abrasi pantai yang setiap tahun menggerogoti bibir Desa Baru.
Sisa-sisa bangunan itu kemudian menjadi tempat berteduh bagi keluarga Adun. Rumah yang mereka tempati hari ini, berdiri di atas tanah aset pemerintah.
Dan di sinilah dilema itu bermula.
Program bedah rumah dari pemerintah mensyaratkan rumah yang dibedah harus berdiri di atas tanah milik sendiri, dengan bukti kepemilikan yang sah. Rumah di atas tanah aset Pemkab, tidak bisa disentuh anggaran bedah rumah.
Aturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan. Tapi di Desa Baru, aturan itu justru membuat seorang kepala keluarga yang bekerja serabutan harus terus bertahan di rumah yang nyaris roboh bersama isteri dan tiga anaknya.
Penderitaan keluarga Adun semakin lengkap ketika namanya tercatat dalam data kesejahteraan sosial.
Ia memang tercatat masuk Desil 6.
Padahal, seperti disampaikan pendamping sosial Kemensos RI, Tommy Putra Barito, yang selama ini menemukan banyak kasus serupa di lapangan, Desil yang layak mendapatkan bansos adalah Desil 1 sampai 4. Di atas itu, tidak bisa.
“Masalah Desil ini memang menjadi dilema. Orang kurang mampu malah Desil-nya di atas ambang batas syarat mendapatkan bansos, sedangkan bukti di lapangan seharusnya desil rendah,” tulis Tommy Fajar Kusuma dalam unggahannya.
Saat di hubungi BarselOne Sabtu 7 November Tomy menjelaskan,
“Saya sebagai pendamping sosial, Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, banyak menemukan hal-hal yang seperti ini di lapangan. Yang sangat besar menentukan desil ini adalah pihak Badan Pusat Statistik (BPS), dan sebagian kecil faktor kehidupan masyarakat itu sendiri.”
“Ada orang yang tidak punya rumah dan aset di tempat lain, malah tercatat ada sehingga desilnya naik. Kalian para pendata harus lebih teliti lagi, jangan hanya demi mengejar target, kerja asal-asalan, sehingga berdampak buruk terhadap masa depan orang lain. Contohnya rumah ini malah Desil 6.”
Kalimat itu menampar.
Bagaimana mungkin seorang buruh harian lepas, yang penghasilannya tidak menentu, yang harus menghidupi isteri dan tiga anak, tercatat sebagai orang yang dianggap cukup mampu?
Warga Desa Baru sudah berbuat semampu mereka. Mereka menengok. Mereka membantu semampunya. Mereka menjadi tetangga yang peduli bagi keluarga yang hidup di rumah reyot itu.
Tapi warga juga punya batas. Mereka tidak bisa membangunkan rumah baru untuk keluarga Adun di atas tanah pemerintah tanpa izin dan tanpa payung hukum.
Pemerintah desa pun dilema. Pemerintah kabupaten pun dilema.
Jika dipaksakan bedah rumah di atas tanah aset, itu melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah. Jika dibiarkan, mereka membiarkan seorang ayah, seorang ibu, dan tiga anak kecil hidup di bawah ancaman roboh setiap malam.
Kini, rumah itu masih berdiri. Miring. Rapuh. Menunggu waktu.
Setiap hujan turun, Adun hanya bisa berharap atapnya tidak jebol dan menimpa anak-anaknya. Setiap air pasang naik, ia hanya bisa berharap abrasi tidak merenggut tempat terakhir keluarganya untuk berteduh.
Berita ini bukan untuk menyalahkan siapa-siapa.
Berita ini adalah pertanyaan terbuka untuk kita semua:
Apakah negara harus kalah oleh aturan yang dibuatnya sendiri, ketika ada seorang buruh harian lepas kelahiran Desa Baru yang bahkan untuk memberi makan isteri dan tiga anaknya pun harus bekerja tanpa kepastian upah setiap hari?
Apakah tidak ada satu jalan pun, hibah, pinjam pakai, relokasi, atau rumah singgah, untuk menyelamatkan satu keluarga di Desa Baru ini, sebelum rumah itu benar-benar ambruk dan kisahnya hanya tinggal penyesalan?
Warga Desa Baru masih menunggu jawaban itu.
Dan Adun, bersama isteri dan tiga anaknya, masih menunggu dengan perut yang tidak selalu kenyang, di rumah yang tidak lagi layak disebut rumah ( Ary Mampas)
