Buntok BarselOne,-Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Selatan, Harmito, menyampaikan hasil pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh tim pengawasan Metrologi Legal pada Jumat, 6 November 2026. Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pendustrian dan Perdagangan ( DKUKMPP ) Barsel Harmito,S.pd.MM, pengawasan ini bertujuan memastikan kesesuaian berat bersih gas LPG dengan label yang tercantum pada tabung, melindungi konsumen dari kemungkinan kerugian, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Metrologi Legal.

Adapun tiga pangkalan yang diperiksa adalah Pangkalan LPG Wiwin Permatasari di Jalan RA Kartini Buntok, Pangkalan LPG Margareta Nasir di Jalan Kaladan Buntok, dan Pangkalan LPG SPBU 64.737.004 di Desa Sababilah. Dalam pengawasan tersebut, tim melakukan pemeriksaan identitas dan keterangan kuantitas pada tabung, pemeriksaan kesesuaian berat bersih dengan kuantitas nominal, penimbangan tabung menggunakan alat ukur yang sesuai, serta pencatatan hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.
Berdasarkan hasil pengawasan dengan mengacu pada Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar 1,5 persen atau setara 45 gram, diperoleh kekurangan berat bersih masing-masing sebesar 33,5 gram di Pangkalan Margareta Nasir, 37 gram di Pangkalan Wiwin Permatasari, dan 25,5 gram di Pangkalan SPBU 64.737.004 Desa Sababilah. Harmito menegaskan, seluruh hasil tersebut masih memenuhi batas BKD yang diizinkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 26/SPK/KEP/3/2015, dengan berat bersih rata-rata 2.966,5 gram, 2.971 gram, dan 2.974,5 gram dari nominal 3.000 gram.
Harmito menyampaikan, kekurangan berat bersih tersebut diduga disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal antara lain ketepatan proses pengisian, kondisi dan akurasi peralatan pengisian maupun penimbangan, serta pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan peralatan. Sementara faktor eksternal meliputi kondisi fisik tabung, kemungkinan kebocoran pada katup atau segel, serta penanganan dan penyimpanan selama proses distribusi.
Selain soal berat bersih, Harmito.S.Pd.MM juga menyoroti temuan lain, yaitu sebagian besar kondisi fisik tabung banyak yang sudah mengalami korosi atau berkarat. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi berat tabung kosong akibat pengikisan material logam, sehingga berpotensi mempengaruhi hasil perhitungan berat bersih LPG. Selain itu, tabung yang berkarat juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi konsumen, terutama jika korosi sudah parah.
Karena itu, Harmito.S.Pd.MM menekankan perlunya evaluasi dan pembinaan kepada pelaku usaha, termasuk soal perawatan dan peremajaan tabung, agar tabung yang beredar di masyarakat tetap layak dan aman digunakan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berhenti pada penimbangan di pangkalan, tetapi juga harus dibarengi pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya tertib ukur dan tertib niaga dalam perdagangan gas LPG. Pengawasan secara berkala juga akan terus dilakukan guna memastikan kesesuaian kuantitas LPG dengan ketentuan yang berlaku.
Harmito juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli LPG 3 kg. Jika menemukan tabung yang kondisinya sudah berkarat parah, segel rusak, atau tercium bau gas yang menyengat, sebaiknya segera melapor kepada pangkalan atau pihak terkait agar bisa ditindaklanjuti. Ia berharap, dengan tertib ukur, tidak hanya konsumen yang terlindungi, tetapi pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dan kepercayaan dalam menjalankan usahanya, sehingga distribusi LPG 3 kg di Barsel semakin tertib, aman, dan sesuai aturan ( Ary Mampas)
