Palangka Raya BarselOne,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022-2023. Putusan dibacakan Senin (27/4/2026).


Ketua Majelis Hakim Muhamad Rifa Riza menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rincian Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa
1. Idariani, Ketua KONI Barsel 2021-2026, divonis 12 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti (UP) Rp170 juta subsider 2 bulan.
2.Ahmad Yani, Bendahara Umum KONI Barsel, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dan UP Rp95 juta subsider 1 bulan.
3.Sidiq Khaironi, Bendahara Pembantu II, divonis 12 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dengan UP Rp21 juta subsider 1 bulan.
Untuk Tuntutan JPU sebelumnya
Idariani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, UP Rp441 juta dipotong pembayaran Cabor dan Kontingen Porprov Kalteng Rp233 juta, sisa Rp167 juta subsider 9 bulan.
Ahmad Yani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, UP Rp350 juta lebih. Rp300 juta telah dibayar, sisa Rp50 juta lebih subsider 9 bulan.
Sidiq Khaironi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, UP Rp360 juta lebih subsider 1 tahun 3 bulan.
Dalam Beda Hitungan Kerugian Negara
Majelis Hakim dan JPU berbeda pendapat soal nilai kerugian negara. JPU menyebut kerugian negara Rp1,1 miliar lebih. Sementara menurut Majelis Hakim, hasil hitung ulang menunjukkan kerugian negara hanya Rp21 juta lebih dari pengadaan laptop dan printer fiktif tahun 2022, ditambah Rp260 juta tahun 2023.
Rinciannya, Rp75 juta diberikan ke sejumlah instansi lain dan Rp185 juta merupakan selisih harga akibat pemalsuan cap dan nota toko.
Soal penambahan uang saku yang didakwakan ke Idariani, hakim menilai bukan kerugian negara karena sesuai peruntukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diakui penerima sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Pertimbangan Meringankan
Hakim menyebut hal meringankan bagi ketiga terdakwa: belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas putusan ini, baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan ( Ary Mampas)
