Buntok BarselOne,-Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Penyuluhan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS bagi koperasi, Senin (27/4/2026).


Kegiatan digelar di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan dan diikuti pengurus koperasi se-Kabupaten Barito Selatan. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.

Hadir sebagai narasumber, Pejabat Fungsional Koperasi Provinsi Kalimantan Tengah dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Ibu Ranaiyati, S.H,M.Si. Dalam paparannya, Ranaiyati menjelaskan tahapan pendaftaran akun OSS, pengisian data pelaku usaha, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar untuk koperasi.
“Koperasi wajib memiliki legalitas berusaha melalui OSS. Dengan NIB, koperasi bisa mengakses pembiayaan, ikut pengadaan barang/jasa pemerintah, dan terlindungi secara hukum,” jelas Ranaiyati.
Harmito,S.Pd.,MM Kepala DKUKMPP Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan, masih banyak koperasi di Barsel yang belum mengurus NIB karena terkendala pemahaman sistem OSS. “Melalui penyuluhan ini, kami dorong semua koperasi segera bertransformasi digital. Perizinan sekarang mudah, cepat, dan bisa diurus dari HP,” ujarnya.
Selain materi, peserta juga langsung praktik menginput data koperasi ke laman http://oss.go.id dengan pendampingan tim DKUKMPP dan narasumber provinsi.
Peserta menyambut baik kegiatan ini. “Materinya jelas dan langsung praktik. Kami jadi tahu cara urus NIB untuk koperasi kami,” kata Frenison Utuh Genseng Ketua Koperasi KDMP Sababilah Buntok.
DKUKMPP Barito Selatan berkomitmen melakukan pendampingan lanjutan agar seluruh koperasi aktif di Barsel memiliki NIB dan terdaftar di sistem OSS sebelum akhir 2026 (Ary Mampas)
