Buntok Desa Tampulang BarselOne,-Aktivitas PT. Kadira Nusa Pertama Inti (KNPI) yang berada di atas tanah milik warga masyarakat Dadahup dan Tambak Bajai dihentikan sementara pada Kamis 26 Maret 2026 .Warga menuntut perusahaan tersebut menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang telah dikuasai selama lebih dari 2 tahun.


Beben, selaku kuasa dari warga, menyampaikan tuntutan tersebut saat berorasi di lokasi perkebunan sawit yang dikuasai perusahaan. “Kami menuntut PT. KNPI untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah kami. Tidak boleh ada aktivitas apapun di atas tanah kami sebelum tuntutan kami dipenuhi,” tegas Beben.
Warga telah menunggu penyelesaian ganti rugi selama lebih dari 2 tahun, namun belum ada kejelasan dari perusahaan. Oleh karena itu, warga memutuskan untuk menghentikan aktivitas perusahaan di atas tanah mereka.


“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan protes dan menuntut hak-hak kami,” tambah Beben.
PT. KNPI hanya memberikan Surat pernyataan resmi terkait poin tuntutan warga dengan diberikan waktu hanya 1 Minggu, warga berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan ( Ary Mampas)


