Lamandau BarselOne,— Jajaran Polres Lamandau menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Sebanyak 16,343 kg sabu disita dari dua unit mobil yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Informasi awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Anggota kepolisian menerima informasi berharga tentang adanya dugaan pengiriman paket narkotika menggunakan kendaraan roda empat.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lapangan dan menyergap dua unit mobil yang dicurigai datang dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua kendaraan yang dihentikan adalah Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Saat menggeledah Innova Reborn hitam, petugas menemukan sebuah tas punggung hitam-biru merk Camel Mountain. Di dalam tas tersebut tersembunyi 15 bungkus plastik besar kemasan teh Guanyinwang berisi kristal sabu dengan total berat 16,343 kg.
Identitas Tersangka & Jaringan
Polisi mengamankan *3 orang pria yang berperan sebagai kurir di tempat kejadian:
1.Efraim Kamis alias Eef
2.Erwin Lie Kurniawan
3.Abdul Hamid Jamal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rute peredaran barang haram ini dibawa dari wilayah Kalimantan Barat dengan tujuan akhir ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Hingga kini identitas bandar besar utama yang mengendalikan jaringan lintas provinsi tersebut masih dalam penyelidikan dan terus diburu aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup ( Ary Mampas)


