Buntok BarselOne,- Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Barito Selatan menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Tamarzam, mantan Ketua DPRD Barito Selatan dari Partai Moncong Putih, menyatakan bahwa unsur DPRD seharusnya mengawal proses ini dari awal.

“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan dengan baik. Ingatkan, tanya, dan tegaskan agar pembayaran THR sesuai jadwal,” kata Tamarzam.
Menurut informasi, pembayaran THR bukan hanya PPPK, tapi juga ASN, PPPK, dan paruh waktu di Barito Selatan, sampai 31 Maret 2026 sekarang belum cair. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi para tenaga honorer untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran kemarin.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pembayaran THR sesuai jadwal. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK berhak menerima THR jika memenuhi syarat, yaitu menerima penghasilan pada bulan Februari dan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri ( Ary Mampas)


