Palangka Raya BarselOne,Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Selatan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun 2022-2023 menuai kritik dari tim penasihat hukum. Tuntutan tersebut dinilai janggal , tidak Relevan dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/2026).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU mendakwa IR, Ketua KONI Barsel periode 2021-2025, dengan Pasal 3 UU Tipikor. IR dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp167 juta lebih subsider 9 bulan kurungan. Tuntutan itu didasarkan pada keterangan terdakwa YN yang menyebut IR meminta uang Rp75 juta untuk diserahkan ke Polres Barsel, Ketua PN Buntok, Anggota DPRD Barsel, dan Kejari Barsel.

Penasihat Hukum IR, Parlin Hutabarat, SH, MH, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar. “Tuntutan jaksa itu tuntutan fitnah dan berbau kesakitan hati. Hanya berdasarkan keterangan sepihak YN, tanpa barang bukti atau keterangan dari pihak yang disebut. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima? Tidak pernah terungkap di sidang,” tegas Parlin.
Parlin juga menyoroti perhitungan kerugian negara oleh JPU, khususnya terkait uang saku kontingen Porprov Barsel 2023. Menurutnya, kenaikan uang saku dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per orang adalah kebijakan yang manusiawi dan seluruhnya diterima atlet, pelatih, serta official. “Ini hanya kesalahan administrasi, bukan korupsi. Semua penerima mengakui dapat Rp1,5 juta. Atlet senang, tidak ada keluhan. Jaksa justru menganggapnya kelebihan bayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama Porkab 2022 dan Porprov 2023, tidak ada keluhan dari atlet terkait uang saku, bonus, akomodasi, transportasi, maupun konsumsi. “Semua sehat, tidak ada yang terlantar. Porprov berjalan baik. Kalau ada yang tidak dibayar, wajar diperkarakan. Ini semua senang,” kata Parlin.
Kejanggalan lain disampaikan Henricho Fransiscust, SH, MH dari LBH Karisma Hukum Justicia, penasihat hukum terdakwa SK. Menurutnya, tuntutan terhadap SK, Wakil Bendahara II KONI Barsel, lebih berat dibanding YN selaku Bendahara. SK dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp360 juta subsider 1 tahun 3 bulan. Padahal SK disebut hanya menjalankan perintah atasan.
“SK hanya wakil bendahara, menjalankan perintah bendahara dan ketua. Tapi tuntutannya paling berat. Ini tidak relevan dengan fakta sidang,” ucap Henricho. Ia meminta majelis hakim memutus sesuai mens rea masing-masing terdakwa.
Sementara itu, YN yang disebut aktor yang memerintahkan SK justru dituntut lebih ringan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp357 juta lebih subsider 9 bulan. Ringannya tuntutan karena YN telah mengembalikan Rp300 juta dari uang pengganti.
Parlin juga mengungkapkan, di persidangan sebelumnya terungkap tidak ada saksi yang menyebut IR terlibat atau memberi perintah terkait SPJ KONI 2022-2023. Semua pengelolaan keuangan disebut diserahkan sesuai tupoksi. Bahkan SPJ Porprov 2023 diakui tidak pernah disampaikan ke IR, dan tanda tangannya dipalsukan oleh SK atas perintah YN. Penyidik juga menyita 33 cap palsu dari kediaman SK dan kantor YN yang dipakai memalsukan nota toko.
Terkait kerugian negara, majelis hakim sempat meragukan angka Rp1,1 miliar versi JPU karena bukan hasil audit BPK atau BPKP, melainkan audit internal kejaksaan. Hakim meminta audit ulang BPKP, namun JPU tetap menggunakan hasil audit awal. Nilai kerugian negara kemudian turun menjadi sekitar Rp900 juta setelah ada pengembalian Rp233,6 juta dari sejumlah cabor dan panitia.
Sebagai catatan, SPJ KONI Barsel 2022 dan 2023 telah diaudit BPK dan temuan untuk 2023 sudah dikembalikan oleh KONI Barsel.
Atas dasar itu, Parlin meminta majelis hakim menggugurkan tuduhan terhadap IR. “Tidak terbukti di persidangan, baik keterangan saksi maupun barang bukti,” tegasnya ( Ary Mampas)


