( Wilayah Sepanjang Sungai Parigi, Masimpun, Madara, Ihi dan Maduit Disebut Dalam Kawasan Larangan 3 Tahun )
Buntok BarselOne,- Ketua DPC Lembaga Investasi Negara / LIN Barito Selatan, Satiano, menyatakan PT Nusantara Raya Solusi / PT NRS wajib bertanggung jawab secara hukum atas terbakarnya kawasan yang merupakan hak-hak tradisional masyarakat adat dan masih berada di dalam kawasan hutan.


Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Satiano menyoroti klaim sepihak PT NRS yang menyebut emisi CO2 dari kawasan hutan tersebut sebagai “produksi PT NRS”.
“Selama lebih dari 3 tahun masyarakat lokal dilarang masuk ke koordinat yang diklaim PT NRS. Luasnya kurang lebih 40.000 Ha, melingkupi sepanjang Sungai Parigi, Sungai Masimpun, Sungai Madara, Sungai Ihi, dan Sungai Maduit,” ujar Satiano.
Ia menegaskan, saat ini yang beraktivitas di wilayah kawasan hutan tersebut sepenuhnya adalah PT NRS beserta kru-nya.
“Oleh karena itu, jika terjadi kebakaran hutan di sekitar daerah yang disebutkan itu, maka mutlak disebabkan oleh aktivitas PT NRS. PT NRS wajib bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian Negara dan kerugian masyarakat yang timbul akibat aktivitas PT NRS,” tegas Satiano.
DPC LIN Barsel mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebab kebakaran dan status penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Satiano juga meminta agar hak-hak masyarakat adat untuk mengakses wilayah tradisionalnya kembali dipulihkan sesuai peraturan perundang-undangan. ( Ary Mampas)

