Palangkaraya BarselOne,-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS sebagai Direktur CV Berkat Anugrah selaku pihak penyedia, dan S selaku pelaksana lapangan.
Kapolda Kalimantan Tengah melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka terbilang rapi namun berhasil dibongkar oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, ditemukan fakta bahwa pekerjaan pengadaan ikan nila tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Tidak hanya itu, pekerjaan juga diketahui telah melewati batas waktu kontrak yang telah disepakati. Namun secara administratif, pekerjaan tersebut tetap dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran secara penuh kepada pihak penyedia.
“Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, negara dirugikan mencapai Rp717.045.188,” ujar sumber penyidik Polda Kalteng.
Anggaran pengadaan ikan nila tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2021 yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Dadahup yang merupakan kawasan eks Proyek Lahan Gambut (PLG).
Dalam rangka penyelamatan aset negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp340 juta. Uang tersebut diamankan dari dua orang tersangka dan akan dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Berkas perkara kasus tersebut dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Kalteng menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil. Proses hukum ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang ( Ary Mampas )



