Buntok BarselOne, Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Barito Selatan Dusun Selatan Buntok Kota 2 yang dikelola Yayasan Perguruan Islam Al-Jihad Palangka Raya resmi dihentikan sementara.


Pemberhentian ini tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Guru PIC Sekolah Penerima Layanan MBG SPPG Barito Selatan Dusun Selatan Buntok Kota, bertanggal 22 April 2026.
Alasan Pemberhentian atau penutupan
Berdasarkan surat tersebut, keputusan diambil berdasarkan merujuk pada:
a) Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;
b) Laporan khusus dari Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 April 2026 yang menyatakan SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan;
c) Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG Barito Selatan Dusun Selatan Buntok Kota 2 belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan,” tulis surat yang ditandatangani perwakilan Badan Gizi Nasional, beralamat di Agani G. Komp. Karabung Permai blok 4.
Risiko Kualitas dan Keamanan Pangan
Badan Gizi Nasional menilai kondisi tersebut berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Karena itu, ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG Barito Selatan Dusun Selatan Buntok Kota 2 terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
Menindaklanjuti sanksi itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
Jangka Waktu Belum Ditentukan
Dalam surat disebutkan bahwa SPPG baru dapat kembali aktif setelah memenuhi seluruh persyaratan, namun jangka waktu pemberhentian operasional sementara belum dapat ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Perguruan Islam Al-Jihad Palangka Raya maupun pengelola SPPG Buntok Kota 2 belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perbaikan IPAL yang akan dilakukan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2026 yang menyasar siswa sekolah untuk pemenuhan gizi. Pemberhentian sementara ini berdampak pada sekolah-sekolah penerima layanan MBG di wilayah Dusun Selatan, Buntok Kota ( Ary Mampas)
