Buntok BarselOne,-Aktivitas pendidikan di Kabupaten Barito Selatan dipastikan kembali normal. Setelah sempat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Belajar dari Rumah (BDR) akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seluruh satuan pendidikan dari jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin, 2 November 2026.

Kepastian kembalinya PTM tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Dr. Manat Simanjuntak,S.Pd.,M.Pd., Senin 2 November 2026.
Menurut Manat, keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 1970/DISDIK/X/2026 tentang Penyesuaian Kembali Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Kabut Asap.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari membaiknya kualitas udara di Barsel. Mulai Senin, seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta, baik di bawah naungan pemerintah maupun swasta, kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar Dr. Manat kepada awak media.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut diambil Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., setelah melakukan pertimbangan matang berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PJJ/BDR selama masa kabut asap.
Data dari Stasiun Pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sanggu, Kabupaten Barito Selatan, pada tanggal 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB menunjukkan angka ISPU berada di angka 90 yang masuk dalam kategori Sedang. Kondisi ini dinilai sudah aman untuk aktivitas belajar mengajar di luar rumah.
Meski PTM kembali diberlakukan, Manat menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk terus memantau perkembangan kualitas udara setiap hari.
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah harus tetap menjadi prioritas utama. Jika kondisi kualitas udara kembali memburuk dan masuk kategori tidak sehat, tentu pelaksanaan pembelajaran akan kembali kita sesuaikan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya surat edaran terbaru ini, maka seluruh aktivitas guru dan tenaga kependidikan, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem presensi kehadiran, juga kembali berjalan normal seperti sebelum masa darurat kabut asap.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 100.3.4.2/204/DISDIK.I.1/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap. Dengan demikian, aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kembalinya PTM ini diharapkan dapat memulihkan dan mengoptimalkan kembali proses pendidikan di Barito Selatan, serta mengejar ketertinggalan materi selama proses belajar mengajar sempat terganggu akibat dampak kabut asap,” pungkas Dr. Manat ( Ary Mampas)

