Kuala Kapuas BarselOne,-Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kampung Percontohan Tahun 2026 di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Selasa 20 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan program sanitasi dan pengelolaan persampahan di desa yang ditetapkan sebagai kampung percontohan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti guna mendukung keberlanjutan program.
Desa Basarang ditetapkan sebagai kampung percontohan dengan mempertimbangkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, khususnya pada 2025, yang berfokus pada intervensi di bidang sanitasi dan persampahan. Penetapan tersebut bukan tanpa alasan. Selama 2025, Desa Basarang dinilai menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun fondasi pengelolaan lingkungan, mulai dari pembangunan sarana, pengorganisasian masyarakat, hingga upaya mengubah perilaku hidup bersih dan sehat.
Melalui monitoring lapangan, tim gabungan dari Kabupaten Kapuas dan Provinsi Kalteng meninjau kondisi sarana dan prasarana yang telah dibangun serta perkembangan program yang direncanakan pada 2026. Tim menyusuri titik-titik lokasi kegiatan, berdialog dengan pemerintah desa, pengelola program, hingga masyarakat penerima manfaat.
Salah satu fokus utama peninjauan adalah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dibangun melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa bangunan dan sejumlah sarana pendukung telah tersedia, tetapi operasional TPS3R belum berjalan optimal.
Bangunan utama TPS3R terlihat berdiri kokoh dan sarana pendukung seperti tempat pemilahan dan area penampungan sudah ada. Namun, dari sisi operasional, aktivitas pengolahan sampah belum berjalan secara rutin dan berkelanjutan. Alur pemilahan sampah dari rumah tangga, proses pengolahan, hingga pemanfaatan hasil olahan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan desain awal program.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi tim monev. TPS3R sejatinya dirancang bukan sekadar sebagai bangunan, melainkan sebagai sistem. Konsep Reduce, Reuse, Recycle menuntut adanya perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah, adanya petugas atau kelompok pengelola yang aktif, adanya jadwal pengumpulan dan pengolahan yang jelas, serta adanya pasar atau pemanfaatan untuk hasil olahan seperti kompos dan barang daur ulang.
Jika salah satu rantai tersebut terputus, maka TPS3R akan sulit beroperasi secara maksimal, meskipun bangunannya sudah tersedia dengan baik.
Dalam diskusi lapangan, tim monev juga menyoroti beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya adalah penguatan kelembagaan pengelola TPS3R, kejelasan pembagian tugas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, serta dukungan operasional dari pemerintah desa dan kecamatan. Selain itu, perlu adanya pendampingan berkelanjutan agar pengelola memiliki kemampuan teknis dalam mengoperasikan TPS3R, termasuk perawatan alat, pencatatan sampah yang masuk dan keluar, serta pengelolaan keuangan secara sederhana dan transparan.
Pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang hidup. TPS3R yang aktif akan memberikan manfaat ganda: lingkungan desa menjadi lebih bersih dan sehat, volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir berkurang, serta ada potensi nilai ekonomi dari sampah yang diolah menjadi produk yang bermanfaat.
Sementara itu, program sanitasi yang menjadi bagian dari Kampung Percontohan 2026 juga terus dipantau. Sanitasi yang baik berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kualitas air, dan kenyamanan lingkungan permukiman. Melalui program ini, pemerintah mendorong agar setiap rumah tangga memiliki akses sanitasi yang layak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan Monev di Desa Basarang ini diharapkan menjadi momentum evaluasi yang jujur dan konstruktif. Temuan di lapangan, termasuk belum optimalnya operasional TPS3R, bukan untuk menyalahkan pihak manapun, melainkan sebagai bahan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program pada 2026.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, memberikan masukan teknis, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan dan tindak lanjut yang nyata, Desa Basarang diharapkan dapat benar-benar menjadi kampung percontohan yang tidak hanya unggul dalam pembangunan fisik, tetapi juga menjadi contoh dalam hal pengelolaan sanitasi dan persampahan yang mandiri, berkelanjutan, dan dapat direplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Tengah ( Ary Mampas)
