
Buntok – Lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjual 6 dirigen BBM jenis solar, warga Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Kalteng ditangkap Polisi.
Suminrda, menjual 6 dirigen solar kepada korban, namun ternyata dirigen-dirigen tersebut bukan berisi solar melainkan berisi air. Kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2026 lalu, namun korban baru melapor ke Polsek Dusun Selatan pada bulan Mei ini.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Sugito kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu 13 Mei 2025 mengatakan, kronologis kejadian, pelaku atas nama SUMINDRA melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yaitu dengan cara menipu korbannya dengan menawarkan dan menjual BBM berjenis Solar dengan membawa galon atau tenk akan tetapi di dalamnya di isi air biasa, dengan kerugian sebesar Rp. 2.770.000, dan kejadian tersebut di lakukan secara berulang ulang.
Pada awalnya hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar jam 19.00 wib saat itu korban sedang berada dirumahnya di Desa Danau Sadar didatang pelaku untuk menawarkan/menjual 2 (dua) buah jerigen BBM jenis Solar dengan total 70 (tujuh puluh) liter. Setelah adanya kesepakatan harga korban bersedia membeli 2 (dua) buah jerigen BBM jenis Solar dengan total 70 liter dengan harga Rp.970.000.,(sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kemudian, sekitar jam 20.00 wib kembali menawarkan/menjual 1 derigen BBM Jenis Solar dengan total 35 liter kepada korban dengan harga Rp. 450.000., korban pun bersedia membeli 1 buah jerigen BBM Jenis Solar dengan total 35 liter tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib SUMINDRA datang kembali menawarkan/ menjual 3 (tiga) buah jerigen BBM Jenis Solar dengan total 105 liter dengan harga Rp. 1.350.000.
“Saat melakukan pembelian korban tidak curiga sama sekali dan tidak memeriksa isi dirigen tersebut. Kemudian pada saat ingin menggunakan BBM itu untuk mengisi mesin verry ternyata isinya air semua, korban baru menyadari telah ditipu oleh pelaku.
Kejadian yang sama pernah dilakukan pelaku kepada korban yang lain dengan menjual solar namun berisi air, beberapa bulan yang lalu tetapi hal itu tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Waktu itu pelaku dan korbannya berakhir damai dan diselesaikan kekeluargaan”, ujar Gito.
Pasal yang disangkakan lanjut Kapolsek, Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang diamankan, 6 buah derigen dengan kapasitas 35 liter, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol : KH 5711 DH, Noka : MH3SE9O1OFJO8O8O9O2, Nosin : E3R4E-OO8O911, satu buah BPKB sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol : KH 5711 DH, Noka : MH3SE9O1OFJO8O8O9O2, Nosin : E3R4E-OO8O911 dan
1 buah kunci motor. (AM)


