
Buntok – Dua orang pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Barito Selatan dari tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Adalah FAUZI (38), warga Jalan Jelapat, Gang Bakti, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.
SYAHRUDIN Alias PANJUL (37), warga Jl. Pembangunan, Gang Tempe, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan , Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, SIK MH, Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan, peristiwa pertama pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 Pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan giat pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 10,92 Gram dengan 1 orang tersangka bernama Fauzi.
Di Pinggir Jalan Pahlawan, Rt. 039, Rw.004, Depan kantor Dinas Perikanan, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang diamankan,
– 6 (Enam) Paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus plastik klip warna bening dengan berat 10,92 gram.
– 1 (satu) buah kotak Rokok 927 yang di Plester warna Hitam.
– 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening ukuran Besar.
– 1 (satu) buah kertas Alumunium warna Merah.
– 2 (dua) lembar tisu berwarna Putih.
– 1 (satu) lembar plastik kresek warna Hitam.
– 1 (satu) lembar plastik tempat tisu warna Merah Muda dengan Merk Smile Everyday.
– 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX NOTE 30 warna Grey dengan Nomor Imei 1 : 336785876513827, Imei 2: 336785876513835.
-1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Putih dengN Nopol DA 6608 ZBI.
“Satresnarkoba Polres Barsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi telah dilakukan Penangkapan terhadap terlapor Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 Skj. 16.00 Wib dan dalam penggeledahan di Pinggir Jalan Pahlawan, Rt. 039, Rw. 004, Depan Kantor Dinas Perikanan, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ditemukan bungkusan Plastik warna Hitam dan telah dibuka terdapat 1 (satu) lembar plastik tempat tisu warna Merah Muda Smile Everyday, 1 (satu) buah kotak Rokok 927 yang di Plester warna Hitam, 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening ukuran Besar, 1 (satu) buah kertas Alumunium warna Merah, 2 (dua) lembar tisu berwarna Putih dimana plastik hitam tersebut dibuang terlapor pada saat anggota Satresnarkoba Polres Barsel mengejar terlapor yang mengendarai dengan kendaraan Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Putih dengan Nopol DA 6608 ZBI, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX NOTE 30 warna Grey dengan Nomor Imei 1 : 336785876513827, Imei 2: 336785876513835, kemudian terlapor an. sdra FAUZI beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolres.
Kejadian kedua tambah Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 Pukul 00.30 Wib telah dilaksanakan giat pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,83 Gram (Bruto) dengan 1 orang tersangka.
Di Jalan Pembangunan, Gang Tempe, Kel. Hilir Seper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan , Prov. Kalimantan Tengah.
Dengan barang bukti,
– 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,83 gram.
– 1 (satu) buah Plastik Klip Bening kuran sedang.
– 1 (satu) Pack Plastik Klip bening Merk C-TIK.
– 1 (satu) buah Kantongan Plastik warna Hitam.
– 1 (satu)Timbangan Digital Tampa Merk Warna Hitam Silver .
– 1 (satu) Buah kantong Kain warna Abu abu.
– Uang syah Republik Indonesia Berjumlah RP.750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
– 1 (satu) unit Handphone merk NUBIA NEO 3GT 5G warna Grey, Nomor Hp 0821-1868-399, dengan Nomor Imei 1 : 869963079309117, Imei 2: 869963079727110.
Dikatakan Kapolres AKBP Eko, Satresnarkoba Polres Barsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi telah dilakukan Penangkapan terhadap terlapor Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 Skj. 00.30 Wib dan dalam penggeledahan di Sebuah Rumah Jl. Pembangunan, Gang Tempe, saat itu terlapor dengan disaksikan masyarakat ditanyakan Oleh Pihak Kepolisian apakah ada memiliki dan menjual Narkotika Jenis Shabu, dan terlapor menjawab ada, lalu menunjukan 1 (satu) buah Kantong Kain Yang tersimpan di area Dapur Rumah terlapor, dan saat di buka terdapat 1 ( satu) Buah Kantongan Plastik Hitam dimana didalamnya Terdapat , 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,83 gram, 1 (satu) Pack Plastik Klip bening Merk C-TIK, – 1 (satu) Timbangan Digital Tampa Merk Warna Hitam Silver, dan juga diakui terlapor Uang syah Republik Indonesia Berjumlah RP.750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang ditemukan di kamar terlapor adalah hasil dari penjualan narkotika jenis, Shabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk NUBIA NEO 3GT 5G warna Grey, Nomor Hp 0821-1868-399, dengan Nomor Imei 1 : 869963079309117, Imei 2: 869963079727110, yang digunakan sebagai alat Komunikasi Membeli dan Menjual Narkotika Jenis Shabu, atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Narkotika tersebut dibawa ke Polres Barito selatan Untuk Penyidikan lebih Lanjut.
Kedua tersangka dibidik Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. (AM)


