Buntok BarselOne,-Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan membuahkan hasil. Jajaran kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Buntok.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Barito Selatan, AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis 5 November 2026 .Kapolres didampingi jajaran Satreskrim dan pejabat utama Polres Barsel.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada Jumat 16 Oktober 2026 lalu.
Dalam keterangan persnya, AKBP Eko Mardianto memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat menuju tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam, bernomor polisi KH 2847 DK.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan motornya di area depan minimarket tempatnya bekerja. Saat itu, kunci kontak disebut masih tertinggal menempel di kendaraan.
Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 15.56 WIB, sepeda motor milik korban raib dibawa kabur.
Korban sendiri baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak pulang kerja. Sekitar pukul 18.45 WIB, ketika menuju area parkir, korban mendapati motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun motor sudah tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel,” jelas AKBP Eko Mardianto.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 3 November 2026, tim Satreskrim Polres Barsel langsung bergerak cepat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, hingga pelacakan keberadaan kendaraan.
Hasil kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MH, berusia 26 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
Penangkapan MH menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK yang merupakan motor hasil curian, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, daster panjang berwarna biru tua, helm hitam merek GM, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga merekam detik-detik aksi pencurian.
“Semua barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus ini. Rekaman video menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V bagi pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi dan kepada jajaran Satreskrim yang bekerja cepat hingga kasus ini terungkap.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Kunci kontak yang tertinggal di motor, parkir di tempat yang sepi, dan tidak menggunakan kunci pengaman tambahan dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci kontak, dan bila perlu gunakan kunci ganda. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Barsel berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Buntok dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap aksi kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku ( Ary Mampas)



