Buntok BarselOne,-Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Selatan. Kini informasi pajak kendaraan bisa dicek secara online, cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kepala UPTPPD Bapeda Prov Kalteng di Samsat Buntok, Dr. King On Putra Jaya, SH., MH., mengajak seluruh masyarakat Barito Selatan untuk memanfaatkan portal resmi Pelayanan Samsat Kalimantan Tengah melalui website samsatkalteng.com.
Menurut Dr. King On, layanan ini merupakan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan kemudahan akses informasi pajak kepada masyarakat.
“Cukup dari rumah, dari mana saja, masyarakat bisa cek pajak kendaraan sendiri secara resmi, akurat, dan cepat,” ujar Dr. King On Putra Jaya kepada BarselOne 2 November 2026.
Dalam edaran resmi Samsat Kalimantan Tengah tersebut, dijelaskan ada 4 langkah mudah untuk cek pajak :
1.Buka website http://samsatkalteng.com lalu klik menu Cek Info Pajak Kendaraan.
2.Masukkan Nomor Polisi kendaraan, pilih Warna TNKB, centang Saya bukan robot, lalu klik Lihat Info.
3.Data kendaraan Anda akan ditampilkan, seperti identitas kendaraan dan masa berlaku pajak.
4.Lihat rincian pajak kendaraan Anda, termasuk PKB, SWDKLLJ, Opsen Pajak, dan Total Keseluruhan.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui secara detail rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar, termasuk denda jika terlambat, serta PNBP STNK dan TNKB.
“Layanan ini sangat bermanfaat, transparan dan resmi. Kami di Samsat Buntok terus mendorong masyarakat untuk taat pajak dan memanfaatkan teknologi digital ini,” tegas Dr. King On yang dikenal aktif melakukan sosialisasi pelayanan publik.
Manfaat layanan online ini antara lain cek pajak kendaraan dari mana saja, informasi lengkap dan akurat, serta proses yang mudah, cepat dan resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Portal Resmi Pelayanan Samsat Kalimantan Tengah di http://samsatkalteng.com atau melalui Instagram @samsat.kalteng dan @bapenda.kalteng ( Ary Mampas)


