Kuala Kapuas BarselOne, – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menunjukkan komitmennya sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya. Kali ini, Pemkab memfasilitasi mediasi kedua terkait penyelesaian sengketa antara Muhraji selaku penerima kuasa dengan PT Kapuas Maju Jaya (PT KMJ).

Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu 28 Oktober 2026). Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Asisten III Setda Kapuas, Kusmiati, serta dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan para undangan dari instansi teknis.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan secara khusus menitikberatkan pada perlunya kelengkapan data dan bukti terbaru sebagai bahan utama untuk memperjelas persoalan yang disengketakan.
Sekda Kapuas menjelaskan bahwa tanpa adanya dokumen yang komprehensif, proses penyelesaian sengketa akan sulit untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, dokumen dan bukti pendukung yang valid dan mutakhir sangat diperlukan agar proses penanganan selanjutnya dapat dilakukan secara lebih terarah, objektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Pertemuan berjalan dengan suasana musyawarah yang kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa kelengkapan data dan bukti menjadi bagian yang sangat vital dan tidak bisa ditawar dalam proses penyelesaian sengketa. Pemerintah daerah mendorong agar seluruh pihak dapat menyampaikan dokumen serta informasi yang relevan secara terbuka dan transparan untuk mendukung proses klarifikasi.
“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan bukti yang lengkap serta terbaru agar setiap hal yang menjadi pokok sengketa dapat diklarifikasi secara objektif. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda Usis I. Sangkai.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak memihak kepada salah satu pihak. Posisi Pemkab adalah sebagai penengah yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Menurutnya, sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan merupakan persoalan yang cukup sensitif dan memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Oleh karena itu, setiap klaim harus didukung oleh bukti alas hak yang kuat, baik berupa surat-menyurat, peta bidang, maupun bukti penguasaan fisik di lapangan.
Lebih lanjut, Usis I. Sangkai menambahkan, setelah data dan bukti pendukung dilengkapi oleh kedua belah pihak, penanganan selanjutnya direncanakan akan dilimpahkan ke pihak kecamatan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Pelimpahan ini dimaksudkan agar proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan lebih detail dan dekat dengan objek sengketa. Pihak kecamatan yang memiliki pemahaman kewilayahan diharapkan mampu melakukan pengecekan faktual secara lebih akurat.
“Kecamatan akan kami libatkan secara aktif setelah dokumen lengkap. Mereka yang lebih mengetahui kondisi riil di lapangan dan dapat membantu melakukan klarifikasi batas dan kepemilikan,” tambahnya.
Di akhir mediasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap proses yang telah difasilitasi ini dapat menjadi langkah lanjutan yang konstruktif dalam mengupayakan penyelesaian sengketa.
Pemkab Kapuas berharap, melalui komunikasi yang intens, musyawarah yang terbuka, dan pemeriksaan dokumen secara cermat, sengketa antara Muhraji dan PT KMJ dapat menemukan titik terang dan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, sehingga iklim investasi tetap kondusif namun hak-hak masyarakat juga tetap terlindungi.
Mediasi kedua ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melengkapi dokumen dalam waktu yang telah ditentukan, sebelum nantinya akan dijadwalkan pertemuan lanjutan di tingkat kecamatan ( Rubiadi H.T)
