Kuala Kapuas BarselOne,-Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Komisi III yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Beben, memberikan apresiasi penuh terhadap kebijakan tegas Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno yang melarang ASN live di TikTok, Facebook, Instagram saat jam kerja.

Menurut Beben, surat edaran Bupati tersebut sudah sangat tepat dan harus didukung semua pihak. Ia menilai, selama ini masyarakat banyak mengeluh karena pelayanan di kantor OPD terganggu akibat ASN yang sibuk ngonten.
“Langkah Bupati Kapuas ini sangat kami apresiasi. Sudah benar dan tepat. Jam kerja itu untuk kerja melayani rakyat, bukan untuk live TikTok atau joget-joget di medsos,” tegas Beben kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2026 di Kuala Kapuas.
Beben yang dikenal vokal soal disiplin pelayanan publik ini menyebut, edaran yang merujuk pada UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PP Disiplin No 94 Tahun 2021 itu menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN, dari PNS, PPPK sampai PPPK Paruh Waktu.
“Sebagai anggota Komisi III yang membidangi pembangunan dan pengawasan, kami sering dapat laporan warga. Datang ke kantor dinas, pegawainya malah sibuk live. Ini yang bikin citra ASN Kapuas rusak. Dengan edaran Bupati ini, tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungannya pada poin larangan penggunaan seragam dinas saat live di luar jam kerja dan kewajiban menjaga etika.
“Kalau pakai seragam, dia membawa nama institusi Pemkab Kapuas. Wajib jaga etika. Kalau mau jadi selebgram, ya di luar jam kerja dan jangan bawa-bawa nama dinas,” lanjut Beben.
Politisi Gerindra itu berharap, para Kepala OPD tidak hanya sekadar menerima edaran, tapi benar-benar melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang seperti yang diperintahkan Bupati, termasuk pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Kami di DPRD, khususnya Fraksi Gerindra, akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran ini. Kalau masih ada ASN yang bandel, laporkan ke kami. Kita ingin ASN Kapuas itu profesional, disiplin, dan fokus melayani masyarakat,” pungkasnya ( Ary Mampas)



