Kuala Kapuas BarselOne,-Jangan coba-coba live TikTok, Instagram, Facebook atau Youtube saat jam kantor jika masih ingin aman jadi ASN di Kapuas.
Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, menerbitkan surat edaran tegas yang melarang seluruh ASN, baik PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu, bermain media sosial untuk kepentingan pribadi di jam kerja.

Edaran yang ditujukan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan SE MenPANRB No. 16 Tahun 2022 tentang jam kerja.
Inti aturannya jelas:
1.JAM KERJA FOKUS KERJA: Seluruh platform medsos pribadi dilarang dipakai live. Boleh hanya jika untuk tugas kedinasan resmi.
2.LUAR JAM KERJA BOLEH TAPI SOPAN: Kalau mau live di luar jam kerja, dilarang pakai seragam dinas dan wajib jaga etika ASN, norma agama dan sosial.
3.MANFAATKAN UNTUK POSITIF: Medsos diharapkan dipakai untuk mendukung pelayanan publik, bukan joget-joget atau curhat pribadi saat jam layanan.
Bupati Wiyatno mengingatkan agar waktu kerja dimanfaatkan optimal untuk melayani masyarakat.
Bagi yang bandel, sanksinya sudah menunggu.
“Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing OPD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang,” tegas Wiyatno, Rabu 28 Oktober 2026.
Dengan aturan ini, Pemkab Kapuas ingin memastikan ASN benar-benar disiplin dan tidak lagi asyik dengan dunia maya saat masyarakat butuh pelayanan ( Rubiady.H.T.)



