Kuala Kapuas BarselOne,-Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memperpanjang masa Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan hingga empat belas (14) hari ke depan terhitung mulai Rabu besok 28 Oktober 2026.

Keputusan perpanjangan status darurat tersebut diambil setelah Rapat Evaluasi Penanganan Darurat Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, MA, pada Selasa 27 Oktober 2026.
Rapat evaluasi yang dilangsungkan di Posko Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri antara lain Ketua Harian Kedaruratan Bencana Karhutla dan Kekeringan Pangeran Sojuaon Pandiangan, http://S.Hut, MM., perwakilan Kapolres Kapuas, perwakilan Dandim 1011/Kuala Kapuas, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Yan Henri Ale, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kapuas, serta para Camat se-Kabupaten Kapuas dan tim Satgas Karhutla.
Dalam paparannya, Ketua Harian Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, menerangkan sejauh mana penanganan karhutla dan kekeringan yang telah dilakukan selama masa tanggap darurat sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemadaman di sejumlah titik api (hotspot), pengawasan dan patroli terpadu bersama TNI-Polri dan Manggala Agni, hingga upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Namun demikian, Pangeran Sojuaon juga mengungkapkan berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Mulai dari keterbatasan sumber air di beberapa wilayah akibat kemarau panjang, sulitnya akses jalan menuju lokasi kebakaran di kawasan gambut pedalaman, hingga keterbatasan personel dan sarana prasarana pemadaman di tingkat kecamatan dan desa.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, MA menegaskan bahwa perpanjangan status darurat ini merupakan langkah antisipatif dan preventif mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan potensi hotspot yang masih tinggi di beberapa kecamatan, khususnya di wilayah Kapuas Murung, Dadahup, Kapuas Timur, dan Bataguh.
“Setelah mendengar laporan dan evaluasi dari BPBD dan seluruh stakeholder, kita sepakat untuk memperpanjang status Darurat Karhutla dan Kekeringan selama 14 hari ke depan, mulai 28 Oktober hingga 10 November 2026. Ini kita lakukan untuk memastikan penanganan tetap maksimal dan bantuan dapat terus disalurkan kepada masyarakat terdampak kekeringan,” tegas Wabup Dodo.
Wabup Dodo juga menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mengaktifkan kembali posko-posko siaga Karhutla di tingkat desa, serta melakukan distribusi air bersih secara rutin kepada warga yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan.
Selain itu, Pemkab Kapuas melalui BPBD bersama PDAM, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan akan terus menyalurkan bantuan air bersih dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap Karhutla.
Dengan diperpanjangnya status darurat ini, diharapkan seluruh sumber daya, baik anggaran, personel, maupun peralatan dapat dikerahkan secara optimal sesuai dengan regulasi kebencanaan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dan lingkungan Kabupaten Kapuas dari ancaman Karhutla dan kekeringan ( Rubiady.H.T )

