Buntok BarselOne,-Wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif mencuat dari Kabupaten Barito Selatan. Tokoh masyarakat Barito Selatan, Eka Holdiren, secara terbuka meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji kembali Undang-Undang Dasar terkait aturan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD.

Menurut Eka, sudah saatnya ada pembatasan tegas bahwa anggota DPR dan DPRD hanya boleh menjabat maksimal 2 periode, tidak boleh mencalonkan diri terus-menerus tanpa batas.
Permintaan tersebut ia sampaikan langsung kepada media BarselOne, Rabu 14 Oktober 2026 di Buntok.
“Saya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali UUD tentang pencalonan anggota DPR, DPRD cukup sampai 2 periode saja. Jangan sampai mencalonkan lebih dari 2 periode. Ini tidak memberikan kesempatan kepada generasi muda yang lain,” tegas Eka Holdiren.
Ia menilai, praktik pencalonan anggota legislatif yang bisa maju berkali-kali tanpa batas telah menutup ruang kaderisasi dan menghambat perputaran kepemimpinan. Akibatnya, kursi parlemen seolah hanya dikuasai oleh orang yang itu-itu saja, bukan milik semua rakyat.
“DPR dan DPRD ini milik rakyat, bukan milik perorangan yang duduk selamanya. Kalau sudah 2 periode, 10 tahun menjabat, seharusnya legowo, kasih kesempatan kepada yang muda. Seharusnya mereka menyadari kemampuan mereka yang sudah tua. Presiden saja, Gubernur, Walikota, Bupati hanya menjabat 2 periode. Kenapa DPR dan DPRD bisa seumur hidup?” ujarnya dengan nada kritis.
Eka menyoroti ketimpangan aturan. Di eksekutif, pembatasan sangat jelas. Presiden dibatasi 2 periode, Gubernur, Bupati, Walikota juga 2 periode. Bahkan di birokrasi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pun ada batas usia pensiunnya.
“Pegawai pun, ASN pun ada batasnya pensiun. Kalau sudah ketuaan tidak energik lagi, loading-nya langsam. Mikirnya lambat, geraknya lambat. Kita butuh darah segar, ide-ide baru dari anak muda Barsel yang cerdas-cerdas. Tapi kalau kursinya tidak pernah kosong, bagaimana generasi muda mau masuk?” tambahnya.
Lebih lanjut, Eka juga menyinggung praktik politik uang yang dinilai semakin memperkuat cengkeraman politisi lama yang memiliki modal besar.
“Mereka yang punya duit keenakan. Coba jangan main duit. Kalau adu gagasan, adu program, anak muda pasti lebih unggul. Tapi kalau yang punya duit terus yang menang, yang lama terus yang duduk, kapan perubahan itu datang? Kasihan generasi muda kita yang potensinya besar tapi tidak pernah diberi panggung,” ungkapnya.
Menurutnya, pembatasan 2 periode akan membawa dampak positif bagi demokrasi lokal di Barito Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Pertama, akan terjadi regenerasi politik yang sehat. Kedua, mencegah agar kursi parlemen tidak hanya dikuasai segelintir orang dalam waktu lama. Ketiga, mendorong anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat untuk bekerja maksimal dalam 10 tahun masa jabatannya, karena mereka tahu jabatan itu tidak selamanya.
“Kalau tahu hanya 2 periode, mereka pasti akan kerja keras ukir prestasi. Kalau bisa seumur hidup, ya santai-santai saja, toh nanti bisa maju lagi modal duit. Ini yang tidak sehat bagi demokrasi kita,” jelas Eka.
Ia pun berharap ada pihak, baik itu perorangan, kelompok masyarakat sipil, maupun partai politik yang memiliki legal standing untuk secara resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal yang mengatur masa jabatan anggota legislatif dalam UU Pemilu dan UU MD3.
“Saya ini hanya menyuarakan aspirasi dari bawah, dari masyarakat kecil. Saya lihat anak-anak muda Barsel banyak yang pintar, lulusan sarjana hukum, sarjana pemerintahan, tapi mereka apatis dengan politik karena melihat politik itu sudah dikuasai orang yang itu-itu saja dari tahun ke tahun. Ini harus diakhiri. Berikan keadilan bagi generasi penerus,” tutup Eka Holdiren ( Ary Mampas)

