Jakarta BarselOne,-Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut tetap dipertahankan sebagai mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski dinilai tidak memenuhi persyaratan. Diduga yayasan-yayasan itu menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan program.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka,
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Ketiganya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut kini masih dilakukan penyidik Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci total kerugian negara dan jumlah yayasan yang diperiksa. Penyidik masih menelusuri aliran dana insentif serta mekanisme penetapan mitra SPPG.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola program MBG yang menjadi program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.( Ary Mampas)



