Buntok BarselOne ,-Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan melakukan pemantauan kelangkaan BBM di SPBU wilayah Dusun Selatan, sekaligus menyerahkan surat pembatasan pembelian BBM kepada pemilik dan pengelola SPBU Jumat 24 April 2026 .

Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat dari Bupati Barito Selatan Nomor 1510/136/DKUKMPP.2/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 perihal Pembatasan Pembelian BBM Pertalite dan Pertamax. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena situasi kelangkaan BBM di Barsel berpotensi mengganggu distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat itu, Pemkab Barsel meminta SPBU memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM. Adapun batas maksimal pembelian per hari ditetapkan sebagai berikut:


1.Pertalite : Sepeda motor maksimal Rp80.000 atau 8 liter, mobil maksimal Rp300.000 atau 30 liter.
2.Pertamax : Sepeda motor maksimal Rp100.000 atau 8 liter, mobil maksimal Rp400.000 atau 30 liter.
3.Dexlite : Mobil maksimal Rp750.000 atau 30 liter.
4.Bio Solar : Mobil maksimal Rp250.000 atau 30 liter.
Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan apabila masih ditemukan SPBU yang menjual BBM di atas ketentuan.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan,” tegas Harminto Kadis Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Barito Selatan tersebut.
Harminto Kadis DKUKMPP Barsel berharap pembatasan ini dapat menjaga ketersediaan BBM agar merata dan adil bagi seluruh masyarakat di tengah kondisi kelangkaan ( Ary Mampas)
