Jakarta BarselOne,Badan Gizi Nasional resmi memberhentikan operasional sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberhentian ini dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 1285/D.TWS/04/2026 tertanggal 4 April 2026. Dasar pemberhentian mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 April 2026.

Badan Gizi Nasional menilai ketiadaan IPAL berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program MBG. “Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian isi surat tersebut.
Menindaklanjuti sangsi itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang dimaksud.
Kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi dan menyatakan proses telah selesai ( Ary Mampas)
