Buntok BarselOne,- Tuduhan mantan Bendahara KONI Barito Selatan, YN, soal aliran dana KONI sebesar Rp75 juta ke sejumlah instansi pada 2023 dibantah keras oleh para pihak yang disebut. Bantahan muncul setelah klaim tersebut dijadikan dasar JPU menuntut mantan Ketua KONI Barsel, IR, dalam sidang Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Barito Selatan menuntut IR dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp167 juta lebih subsider 9 bulan kurungan. JPU menyebut IR terbukti memerintahkan YN untuk menyerahkan Rp75 juta ke Pengadilan Negeri Buntok, Polres Barsel, DPRD Barsel, dan Kejari Barsel.
Namun keterangan YN selaku saksi tersebut belum pernah dibuktikan di persidangan, baik lewat bukti surat maupun keterangan pihak tertuduh.
Mantan Kapolres Barsel periode 2022-2023, AKBP Yusfandi Usman, SIK, membantah pihaknya pernah menerima bantuan dari KONI. “Tidak ada kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh Polres Barsel selama saya menjabat yang didukung oleh KONI Barsel. KONI Barsel tidak pernah memberi bantuan untuk giat HUT Bhayangkara. Bendahara itu mengatasnamakan Polres kalau gitu,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Bantahan serupa disampaikan Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dana dari KONI yang masuk ke DPRD. “Tidak tahu saya, sepengetahuan saya tidak ada. Mungkin bisa ditanya dengan ketua KONI-nya, kalau memang ada kepada siapa dia menyerahkan,” ujarnya.
Kepala Kejari Barsel tahun 2023, Yusuf Sumalong, juga menegaskan tidak ada aliran dana dari KONI ke institusinya. “Siang, zaman saya tidak ada, gak tau kalau yang saya ganti dulu,” kata Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Buntok belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut meskipun sudah dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun 2022-2023 yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan terdakwa IR, SK, dan YN ( Ary Mampas)


