Buntok BarselOne,-Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Selatan menyerahkan dokumen legalitas Lembaga Investigasi Negara (LIN) Barito Selatan pada Rabu 5 November 2025. Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Kepala Kesbangpol Barsel, Edi Suharto,S.Sos didampingi Jhon Hendri PLT Ekosolbud, Agama dan Ormas.

Dokumen legalitas ini diterima langsung oleh Ketua LIN Barsel, Satiano, di kantor Kesbangpol Barsel. Penyerahan dokumen ini menandai langkah penting dalam proses pengakuan dan legalitas LIN Barsel sebagai lembaga yang berwenang melakukan investigasi di wilayah Barito Selatan.

Edi Suharto menjelaskan bahwa “Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di tingkat daerah.
Mengenai peran Kesbangpol terkait pendaftaran ormas bahwa,
Penerbitan SKT Kesbangpol di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota bertugas menerima berkas pendaftaran ormas dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini berfungsi sebagai bukti bahwa ormas tersebut telah resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah.
Verifikasi dan Penelitian Sebelum menerbitkan SKT, Kesbangpol melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh ormas, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja, susunan pengurus, dan lain-lain.
Pembinaan dan Pengawasan Selain pendaftaran, Kesbangpol juga memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap ormas untuk memastikan kegiatannya sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung pembangunan daerah.
Koordinasi dengan Pusat Untuk ormas yang bersifat nasional atau berjenjang hingga pusat, proses pendaftaran dan penerbitan SKT dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, tetapi proses di daerah tetap melalui Kesbangpol setempat.
Jadi, Kesbangpol tidak hanya “mendapatkan” atau menerima laporan keberadaan ormas, tetapi juga secara aktif memproses dan menerbitkan dokumen legalitas (SKT) yang diperlukan agar ormas dapat beroperasi secara resmi dan sinergis dengan pemerintah.
Setelah terbitnya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tidak Berbadan Hukum menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri yang artinya Badan Kesbangpol tidak lagi memiliki kewenangan tersebut.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui website SIOLA Kemendagri yang dapat dikses melaluiĀ https://ula.kemendagri.go.id/ dan gratis tidak dipungut biaya. Kami Badan Kesbangpol akan selalu siap untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftarakan ormasnya.
Untuk Ormas Berbadan Hukum bisa langsung berurusan dengan Notaris sampai terbitnya SK Pengesahan Bada Hukum dari Kemenkum demikian ditegaskan Edi Suharto “( Ary Mampas)
