Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, di aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Senin 4 November 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Camat se Kabupaten Barito Selatan dan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Selatan H. Akhmad Ahmal Husaen dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui, Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan peundang- undangan.
“Di Kabupaten Barito Selatan telah diundangkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan Peraturan Desa khususnya tentang kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas”, ujar Akmal.
Dikatakannya, Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala ini merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Melalui Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat tercapainya keseragaman/kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa Kewenangan Desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel. Penyusunan dan penyampaian laporan capaian Peraturan Desa (Perdes) mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa. (AM)
