Barsel One. Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Desa, Selasa 17 Desember 2024 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
nKegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa se Barito Selatan. Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan yang diwakili oleh Asisten III Barito Selatan membuka Mirwansyah membuka secara resmi kegiatan tersebut.
n
Dalam sambutannya Pj. Bupati mengatakan, pengelolaan keuangan fesa telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 serta dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang dimana memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, pastisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini betujuan untuk memajukan serta memakmurkan desa. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut maka Desa harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
n
“Melalui Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Desa ini, diharapakan seluruh peserta memahami langkah demi langkah tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dapat mengaplikasikannya pada desa masing-masing. Selain itu, masing-masing desa juga harus memahami jenis-jenis kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh desa. Saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan, semoga setelah mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai tata Kelola keuangan desa, baik dalam prioritas penggunaan Dana Desa, Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, Pelaksanaan Kewajiban perpajakan di desa, dan pengaplikasian Siskeudes Versi 2.07”, ujar Pj. Bupati, semberi berharap semoga penyelenggaraan bimbingan teknis ini dapat memberikan serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta ketramilan teknis dalam pengelolaan sistem keuangan Desa bagi aparat dan perangkat Desa sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Desa dan pengelolaan sistem keuangan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
n
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan Selviriatmi saat diwawancarai wartawan mengatakan, bimbingan teknis tata kelola keuangan desa dengan maksud dan tujuan supaya baik itu kepala desa, bendahara desa dan perangkat desa, bisa melaksanakan tata kelola keuangan desa dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
n
Kenapa dilaksanakan diakhir tahun, karena pertanggungjawaban untuk pelaksanaan kegiatan di desa itu adalah raportnya di akhir tahun. Sehingga semua perangkat desa bisa melaksanakan pertanggungjawaban dengan baik sesuai dengan regulasi.
n
“Oleh sebab itu dalam pelaksanaan ini kami menggandeng, yang pertama pihak Inspektorat Faerah selaku pembina di dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus Inspektorat juga melaksanakan pemeriksaan terhadap SPJ-SPJ yang dilaksanakan oleh desa. Yang kedua KP2KP terkait dengan kewajiban perpajakan. kemudian yang ketiga BPKAD terkait dengan pajak daerah. Yang keempat adalah Tim Ahli P3MD terkait dengan prioritas pembangunan dana desa 2025”, ujarnya. (AM)
