Kuala Kapuas BarselOne,-Warga pemilik lahan di wilayah 10 Sungai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk membahas perencanaan tindak lanjut sengketa lahan dengan PT KNPI.

Rapat yang dihadiri perwakilan masing-masing pemilik lahan menyepakati memberikan batasan waktu kepada pihak perusahaan hingga 25 Maret 2026 untuk menyelesaikan tuntutan warga.
Apabila tidak ada itikad baik dari PT KNPI, warga akan mengadakan aksi di tanah masing-masing pada 26 Maret 2026. Warga telah membuat surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan dan tembusan disampaikan kepada Kapolres Barsel, Kapolres Kapuas, Polsek Jenamas, Polsek Kapuas Murung, dan Camat Dadahup.
Warga juga meminta pendampingan dari ormas LPADKT Kalteng untuk turun saat melakukan aksi. “Kami berharap ada itikad baik dari management PT KNPI dan pemerintah daerah Barito Selatan,” kata Tuha Putra perwakilan warga. Warga menuntut penyelesaian yang adil dan transparan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama ( Hendra Ebe )




