n n
n n
BarselOne.com l Buntok – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih prima, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Buntok membuka ruang kritik dan saran.
“Dibukanya ruang kritik dan saran itu, semata-mata untuk menunjang majunya sistem dari pelayanan kesehatan di rumah sakit terbesar di Kota Buntok ini,” kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr. H. Norman Wahyu MM melalui Kepala Unit (Kanit) Humas, Nurmila, S.ST, MM Kamis 13 Juni 2024.
Kanit Humas Nurmila mengatakan, bahwa pihaknya siap menerima kritikan maupun saran dari semua kalangan.
“Dengan catatan kritikan dan saran yang disampaikan harus bersifat positif dan membangun,” tegasnya.
n n
n n
Apabila ada kritikan dan saran yang masuk dan diterima, kata wanita berkerudung itu, maka pihaknya akan segera merespon dan menindak lanjutinya.
“Kita akan segera merespon dan melakukan tindak lanjut dalam waktu 1 x 24 jam, agar hal-hal yang dianggap kurang, segera kita benahi dan kita perbaiki,” kata Nurmila seraya mengatakan sesuai Motto rumah sakit ‘Melayani Dengan t
Tulus.
Ditanya mengenai pelayanan bagi peserta BPJS, baik menyangkut rawat inap maupun rawat jalan? Wanita berparas cantik dan akrab disapa Mila ini menuturkan, yang pasti RSUD Jaraga Sasameh Buntok sejauh ini telah memfasilitasi pasien yang datang berobat ke IGD atau Poliklinik dengan kondisi tidak memiliki kartu BPJS atau Kartu BPJS tidak aktif.
Hal itu, kata dia, agar si pasien bisa menerima manfaat dari BPJS PBI yang di cover oleh Pemerintah Daerah atau UHC (Universal Health Coverage) guna mempermudah pelayanan pasien melewati WAG (Pelayanan Masyarakat Barsel).
Secara rinci Mila menjelaskan, bahwa Sistem pembayaran BPJS ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok berdasarkan paket INA-CBG’s (Indonesia-Case Based Groups) dimana paket tersebut mencakup seluruh biaya rumah sakit yang berdasarkan pada data costing dan coding yang mengacu pada ICD (International Classification of Deases).
Ia mencontohkan, misalnya ada suatu diagnosa penyakit berdasarkan perhitungan costing dan coding telah terpenuhi dalam masa 3 hari perawatan, sedangkan menurut dokter pasien tersebut masih harus menjalani perawatan, maka tagihan yang melebihi paket INA-CBG’s ditanggung oleh pihak rumah sakit.
Begitu pula terkait adanya pasien yang harus di rujuk. Menurut Nurmila, bahwa RSJS Buntok saat ini berstatus Tipe C.
Dengan dasar pertimbangan keterbatasan fasilitas medis, maka pasien pun harus dilakukan rujuk ke rumah sakit lain untuk mendapatkan penanganan lebih intensif di yang fasilitasnya lebih lengkap.
“Yang jelas pelayanan administrasi BPJS di RSJS Buntok dilayani 1×24 jam dan Pihak RSJS juga sudah memfasilitasi tempat bagi admin dari BPJS untuk memudahkan pelayanan, serta ada tempat pengaduan masyarakat tentang pelayanan Pasien Peserta BPJS,” terangnya panjang lebar.
Kanit Humas juga menambahkan, untuk jumlah dokter di RSJS Buntok, tentunya sesuai kriteria rumah sakit Tipe C.
Diantaranya, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis Penyakit Anak, dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dokter spesialis Kulit kelamin, dokter Spesialis Bedah Umum, dokter Spesialis mata, dokter Spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter Spesialis Radiologi, dokter Spesialis Patologi Klinik, dokter Spesialis Anastesi, dokter Spesialis Neurologi dan dokter dokter gigi Spesialis Konservasi gigi.
“Pada tahun 2024 ini juga akan ada penambahan dokter spesialias penyakit paru,” ujarnya mengakhiri. (GIS)




