
Buntok – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan Syahdani, SPd mengatakan, tekait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kenapa dibuat dan disusun, karena harus menjalankan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang tentang hak penyandang disabilitas. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kita untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Selatan.
Untuk memastikan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera mandiri dan tanpa diskriminasi.
Kemudian juga ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/otda, tanggal 25 Oktober 2025 tentang instruksi kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia untuk memprioritaskan pembentukan Perda tentang hak penyandang disabilitas serta menganggarkan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraannya.
“Kenapa Perda hak penyandang disabilitas perlu di Kabupaten Barito Selatan, yang pertama yakni penyandang hak disabilitas di Barito Selatan wajib dijamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia oleh negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Kedua, penyandang disabilitas perlu mendapatkan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi mereka yang dapat mendukung hidup lebih mandiri, setara dan non diskriminatif serta produktif. Ketiga, dengan adanya Perda ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Selatan akan mendapatkan hak dan kehidupan menuju kehidupan yang sejahtera mandiri dan tanpa diskriminasi”, ujar Syahdani kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu 28 Januari 2025.
Ditambahkan mantan Kadis Pendidikan Barsel ini, intinya Perda ini nantinya akan mengakomodir dan memenuhi keperluan atau kebutuhan penyandang disabilitas.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mempunyai porsi masing-masing.
Misalnya Dinas Pendidikan, bagaimana nantinya memberikan beasiswa dan
layanan pendidikan kepada
penyandang disabilitas. Kemudian Dinas PUPR Barito Selatan, bagaimana membangun fasilitas umum untuk penyandang disabilitas. Dinas Perhubungan, bagaimana membuat standar
untuk penyandang disabilitas misalnya seperti halte atau angkutan dan sebagainya.
Begitu juga Dinas Sosial, bagaimana nanti memberdayakan, memberikan mereka bantuan ataupun atau apapun bentuknya demi pemenuhan kebutuhan mereka penyandang disabilitas. Disperindag, bagaimana memberikan bantuan layanan kepada mereka. Bagaimana meningkatkan keterampilan mereka. Juga Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.
“Jadi semua OPD nantinya berkolaborasi membantu mereka di dalam hal agar mereka mendapatkan hak yang layak”, ujar Kadis.
Kemudian untuk pendataan penyandang disabilitas, nantinya Dinas Sosial Barsel akan bekerja sama dengan RT, RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan, untuk melakukan pendataan penyandang disabilitas dimaksud.
“Saat ini di Barito Selatan harus diakui masih belum lengkap datanya, tetapi kita akan segera melakukan pendataan. Kita juga bekerjasama dengan Puskesmas dan Pustu yang ada di desa-desa. Siapa-siapa penyandang disabilitas, by name by address. Sehingga nantinya kita mudah menjangkau, mudah membina dan mudah untuk mendapatkan akses mereka. Disabilitas itu artinya mereka yang menyandang berkebutuhan khusus. Artinya, macam-macam ada yang tuna rungu, tuna wicara, tuna netra,cacat fisik dan cacat mental dan lain sebagainya.
Kita akan akomodir semua, apabila Perda ini sudah disahkan. Saat ini ranperda ini sedang diproses di DPRD Barsel. Insyaallah mereka semua akan terpenuhi hak-haknya dan sejajar hidupnya dengan masyarakat yang normal.
Kita akan segera melakukan pendataan. Data yang sudah ada kita akan melakukan verifikasi kembalinya.
Karena mungkin ada yang sudah meninggal. ada yang pindah dan lain sebagainya”, tutup Syahdani. (AM)




