n n
n n
BarselOne,Buntok- Jajaran Polres Barito Selatan melaksanakan forum konsultasi publik standar pelayanan SIM, SKCK dan Reskrim, di aula Pucuk Rebung, Selasa, 30 Juli 2024.
“Tujuan kegiatan ini memperbaiki serta meningkatkan pelayanan. Karena kualitas pelayanan salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra.
Ia mengatakan selain itu juga kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat memberikan masukan, keluhan, dan saran terkait jenis layanan kepolisian tersebut serta mengidentifikasi permasalahan dari kacamata masyarakat.
“Bagaimana pelayanan diberikan, apakah ada kekurangan atau ada hal-hal yang kira-kira perlu segera diperbaiki, agar ke depan masyarakat bisa dilayani lebih baik,” kata Kapolres.
Ia juga berpesan kepada para petugas pelayanan untuk terus banyak belajar, banyak berinovasi dan banyak berkreativitas, yang tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka untuk mendapatkan informasi, masukan dan kritikan serta evaluasi, dari masyarakat agar nantinya petugas mengetahui kekurangannya.
“Kalau tidak ada evaluasi masukan dan kritikan, nantinya petugas bisa merasa paling bagus, yang akhirnya sombong dan takabur. Dengan adanya masukan seperti ini, nantinya pelayanan menjadi lebih sempurna. Kegiatan ini dalam rangka berupaya menjadi lebih baik lah,” ucap dia.
Dirinya berharap kepada perwakilan masyarakat yang diundang, dapat menyampaikan kritikan, masukan dan evaluasi, guna meningkatkan standarisasi pelayanan publik di jajaran Polres Barito Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Barsel AKP Juwito Kaslan memberikan paparan tentang pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seta juga, program inovasi SIM ‘Ganta Tumpuk’ artinya keliling ke setiap desa jemput bola pelayanan SIM kepada masyarakat setiap hari pasar bekerjasama dengan Samsat.
“Hal ini merupakan layanan untuk mempermudah masyarakat membuat SIM, mereka tidak perlu datang ke Polres, kita yang jemput bola,” ucap dia.
Kasat Intel IPTU Mulyono memaparkan berdasarkan aturan baru untuk membuat SKCK wajib terdaftar atau memiliki JKN atau BPJS aktif. Serta alur penerbitannya.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Afif Hasan memaparkan tentang surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP merupakan hak dari pelapor baik diminta atau tidak secara berkala.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Kapolri nomor 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan Kepolisian Negara RI pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidik.
“Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” uap dia. (GIS)
