Buntok BarselOne,Satuan Narkoba Polres Barito Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba bersama barang bukti sabu sebanyak 16 paket di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Minggu, 4 Mei 2025. Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial S dan YEK diamankan di tempat yang berbeda setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

Pelaku S diamankan di salah satu warung di Jalan Houling Murai 2, KM 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai, dengan barang bukti 15 paket sabu. Sementara itu, pelaku YEK diamankan di salah satu rumah di Desa Palu Rejo dengan barang bukti 1 paket sabu.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Barito Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan jika mengetahui, melihat, atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti ( AM )
