Buntok BarselOne,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur kapal-kapal laut yang masuk ke aliran sungai pedalaman, khususnya di wilayah Barito Selatan (Barsel). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi air di wilayah tersebut.

Dalam hal ini yang di sampaikan Satiano Ketua ( Lembaga Investasi Negara) LIN Barito Selatan Diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera membuat aturan tersebut ” Bahwa Perda ini akan mengatur tentang izin trayek kapal laut yang beroperasi di sungai pedalaman, termasuk jurusan Barsel-Muara Teweh dan Barsel-Murung Raya. Izin trayek ini dapat diberikan kepada pihak swasta yang memenuhi persyaratan dan berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bagian ASDP.
Keputusan ini diambil setelah beberapa kali insiden terjadi di wilayah tersebut, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur kapal-kapal laut yang beroperasi di sungai pedalaman”.
Dalam Permenhubla no 17 th 2020, disebutkan bahwa batas desa Rangga Ilung ke laut harus diatur dengan jelas untuk menghindari konflik dan memastikan keselamatan masyarakat.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi air di wilayah Kalimantan Tengah, serta meningkatkan perekonomian masyarakat lokal ( Ary Mampas)



