Buntok BarselOne ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Tahun 2024 kepada Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Barito Selatan Roslina di Kantor Bupati Barito Selatan pada Senin, 5 Mei 2025.
Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan penggunaan belanja hibah yang telah diterima dan dipergunakan oleh KPU Barito Selatan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Dengan penyerahan laporan ini, KPU Barito Selatan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menerima laporan tersebut dan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan proses pilkada di masa mendatang ( AM)
