Buntok BarselOne,-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menghadiri Rapat Pengawasan yang dilaksanakan oleh Anggota Komite I DPD-RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ita Minarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kehadiran Komite I DPD-RI yang menjadikan Barito Selatan sebagai salah satu titik pengawasan pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyusun serta mengevaluasi kebijakan publik.
Ita melaporkan enam poin strategis terkait pelaksanaan beberapa undang-undang di Kabupaten Barito Selatan, antara lain:
1. Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi 32 unit rumah layak huni dan usulan 1.500 unit rumah baru.
2. Penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan pelaksanaan seleksi terbuka JPT, penggunaan e-Kinerja BKN, dan pengembangan talent pool.
3. Dinamika pelaksanaan otonomi daerah pasca UU Cipta Kerja dan UU Minerba, yang membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah.
4. Pelayanan publik, dengan pengembangan Mal Pelayanan Publik Gunung Pamarakan yang menyediakan 111 jenis layanan dari 19 gerai.
5. Penyerapan Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan penyaluran Rp 35,3 miliar (51%) dari Dana Desa dan Rp 60 miliar dari Alokasi Dana Desa.
6. Hambatan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang, terkait keterbatasan integrasi RDTR ke dalam OSS dan kendala status kawasan hutan dan gambut yang menghambat investasi.
Ita menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Selatan ( Ary Mampas )
