Buntok BarselOne,-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan yang saat ini dijabat oleh Drs. Sabirin,M.Si* memberikan penjelasan lengkap terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel untuk memiliki KTP berdomisili Barito Selatan.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Selatan, Drs. Sabirin,M.Si kepada BarselOne.com, Selasa 4 November 2026 di Buntok, terkait banyaknya pertanyaan ASN soal mekanisme pindah domisili.
Ada tiga poin penting yang menjadi sorotan, mulai dari mekanisme melalui IKD, lama proses, hingga kewajiban pindah KTP bagi ASN luar daerah.
1.Cukup Via IKD atau Harus Cetak Fisik?
Drs. Sabirin,M.Si menjelaskan, untuk dokumen kependudukan dengan domisili baru di Barito Selatan, ASN boleh cukup menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital).
“Di IKD itu otomatis ter-update setiap ada perubahan elemen data, mengikuti dokumen fisiknya, baik itu KTP-el maupun KK,” jelas Sabirin.
Untuk Kartu Keluarga (KK), masyarakat juga bisa langsung mendownload dari aplikasi IKD dan dicetak secara mandiri, ataupun melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang tersedia di Kantor Dukcapil dan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun demikian, saat ini Disdukcapil Barsel tetap melakukan pencetakan dokumen fisik.
“Mengingat masih banyak yang belum memiliki IKD dan masih ada unit pelayanan publik yang masih memerlukan dokumen fisik, jadi kami tetap cetak fisiknya,” ujar Sabirin.
2.Berapa Lama Proses Pindah?
Untuk lama proses, Drs. Sabirin menegaskan prosesnya sangat cepat dan tidak berbelit.
Proses cabut berkas atau pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) di Dukcapil domisili asal selesai dalam 1 hari. Demikian juga proses kedatangan atau pencetakan KK dan KTP baru di Dukcapil tujuan juga selesai dalam 1 hari.
Proses bisa lebih dari 1 hari apabila pengurusan cabut berkas atau SKP dilakukan melalui Dukcapil tujuan. Hal ini karena menunggu antrean respon dari Dukcapil asal yang diajukan melalui menu e-office aplikasi SIAK Terpusat.
“Kalau ada keterlambatan biasanya karena antrean server SIAK Terpusat seperti di daerah lain, karena kita menunggu respon dari Dukcapil asal. Tapi pada prinsipnya 1 hari selesai,” tambah Sabirin.
3.ASN KTP Luar Barsel Wajib Pindah?
Menjawab pertanyaan apakah ASN yang KTP-nya masih daerah asal cukup update pekerjaan atau wajib pindah, Drs. Sabirin menegaskan wajib pindah.
Sesuai dengan Surat Sekda tentang kewajiban bagi ASN di lingkungan Pemkab Barsel ber-KTP Kabupaten Barsel, mewajibkan seluruh ASN Pemkab Barsel yang masih ber-KTP luar daerah untuk mengurus pindah domisili ke Barsel.
“Ketentuan tentang pindah domisili ini sebenarnya berlaku untuk seluruh penduduk yang telah menetap lebih dari satu tahun, sesuai dengan UU Adminduk,” tegas Sabirin.
Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada PMK 35/2026 tentang pengelolaan DBH/DAU, bahwa kevalidan pencatatan jumlah penduduk sangat berpengaruh terhadap proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah.
“Untuk update elemen data, tidak hanya pekerjaan, setiap ada perubahan wajib dilaporkan dan dilakukan pencatatan serta pemutakhiran di Dukcapil untuk diterbitkan dokumen adminduk sesuai data terbaru,” pungkas Drs. Sabirin,M.Si.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Barito Selatan segera menyesuaikan dokumen kependudukannya demi tertib administrasi dan untuk kepentingan pembangunan daerah Dahani Dahanai Tuntung Tulus ( Ary Mampas)

