Ampah Barito Timur BarselOne,-Suasana Jumat siang yang seharusnya tenang di kawasan Simpang Barumbut, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berubah menjadi mencekam dan tragis. Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB, dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur.
Kejadian bermula dari keributan yang didengar pelapor di sekitar lokasi toko. Firasat buruk muncul, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi tersebut. Betapa terkejutnya, dalam rekaman itu terekam jelas aksi penyerangan brutal menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban yang sudah renta.
Setelah terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Tubuh kakek 79 tahun itu bersimbah darah, terkulai lemas di atas kursi toko. Darah segar mengalir membasahi pakaiannya, pemandangan tragis yang membuat warga sekitar yang datang tak kuasa menahan ngeri.
Melihat kondisi korban, pelapor berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar berdatangan dan segera memberikan pertolongan pertama sembari melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat. Tim Reskrim dan SPKT mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Tidak butuh waktu lama, dalam langkah cepat tersebut, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam tindak kekerasan sadis itu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Dusun Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Dusun Tengah membenarkan penangkapan tersebut. Sejumlah barang bukti krusial turut disita untuk keperluan penyidikan.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial T. Barang bukti yang kami amankan meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah tas selempang berwarna cokelat, serta satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 59 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Humas Polres Bartim.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji terhadap seorang lansia tersebut. Apakah ada dendam pribadi, masalah ekonomi, atau faktor lainnya, masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Penyidik kini sedang mempersiapkan gelar perkara guna melengkapi berkas penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban E masih mendapatkan perawatan intensif akibat luka bacokan yang cukup serius.
Polres Barito Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Ampah dan sekitarnya, untuk tetap tenang, tidak terpancing isu liar, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya ( Ary Mampas)

