Kuala Kapuas BarselOne,-Sobat Kapuas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas terus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik. Salah satunya melalui imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa IKD merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai upaya mewujudkan dokumen kependudukan dalam format digital. Kehadiran IKD diharapkan menjadi solusi praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat di era digital saat ini.
“IKD ini adalah KTP-el dalam versi digital yang ada di dalam smartphone. Jadi masyarakat tidak perlu lagi khawatir KTP tertinggal atau rusak, karena semua ada di HP. Kami imbau seluruh warga Kapuas yang sudah memiliki KTP-el untuk segera aktivasi,” ujarnya.
Apa itu IKD dan Apa Manfaatnya ???
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan memiliki IKD, masyarakat akan mendapatkan berbagai kemudahan, antara lain:
1.Mengakses Dokumen Kependudukan Secara Digital
Seluruh dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya dapat diakses langsung melalui satu aplikasi di handphone.
2.Mempermudah Proses Verifikasi Identitas
Verifikasi identitas untuk keperluan perbankan, BPJS, pelayanan publik, hingga pendaftaran sekolah atau pekerjaan menjadi lebih cepat dan akurat hanya dengan menunjukkan QR Code dari aplikasi IKD.
3.Mengurangi Ketergantungan pada Dokumen Fisik / KTP-el
Tidak perlu lagi fotokopi KTP berulang-ulang. Cukup tunjukkan IKD, lebih praktis dan mencegah penyalahgunaan data.
4.Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Berbasis Digital
IKD menjadi kunci utama dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung program Kapuas BERSINAR yang modern dan melayani.
Langkah Mudah Aktivasi IKD, Cuma 5 Menit !!! :
Bagi Sobat Kapuas yang ingin melakukan aktivasi, caranya sangat mudah dan gratis. Berikut langkah-langkahnya:
1.Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Playstore (Android) atau Appstore (iPhone).
2.Lengkapi Data Diri: Buka aplikasi, pilih menu daftar, dan isi data diri sesuai KTP-el seperti NIK, Nama Lengkap, Email aktif, dan Nomor HP aktif.
3 Lakukan Swafoto (Selfie): Lakukan verifikasi wajah / swafoto sesuai petunjuk di aplikasi untuk pencocokan data biometrik.
4.Scan QR Code di Kantor Dukcapil: Datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas atau ke petugas Dukcapil di kecamatan / saat pelayanan jemput bola untuk melakukan scan Kode QR aktivasi. Petugas akan membantu proses validasi.
5.Cek Email dan Buat PIN: Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi, kemudian masukkan kode tersebut dan buat PIN untuk login ke aplikasi IKD.
Disdukcapil Kapuas menegaskan bahwa pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias “GRATIS”. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, PIN, dan QR Code IKD kepada orang lain demi keamanan data.
“Mari kita sukseskan digitalisasi dokumen kependudukan. Segera aktivasi IKD sekarang, urus dokumen jadi lebih mudah, cepat, dan aman dari genggaman tangan,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas, atau melalui media sosial resmi Disdukcapil Kapuas ( Rubiadi.H.T)
