Kuala Kapuas BarselOne, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang Oktober 2026, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 266,47 gram senilai Rp532,94 juta dan menangkap sembilan tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kuala Kapuas, Kamis 29 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan bahwa total estimasi nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita dari para pelaku mencapai Rp532.940.000.
“Total estimasi nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita dari para pelaku mencapai Rp532.940.000,” kata Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Kuala Kapuas, Kamis.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 259,62 gram sabu disita melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang memang difokuskan untuk membersihkan wilayah-wilayah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan diduga memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai bandar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres menegaskan bahwa dengan penyitaan barang bukti tersebut, pihaknya diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 2.665 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Satu gram sabu diasumsikan dapat disalahgunakan oleh 10 orang. Jadi dengan 266,47 gram, kita telah menyelamatkan 2.665 jiwa,” tegasnya.
Rina mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika yang diduga kuat berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kemudian masuk serta menyebar ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan jalur sungai dan jalur darat untuk mengelabui petugas.
Wilayah yang teridentifikasi menjadi jalur peredaran dan tujuan distribusi meliputi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Mantangai, Kapuas Murung, Basarang, Selat, Kapuas Kuala, Kapuas Timur, dan Pulau Petak.
Untuk jalur distribusi yang telah berhasil dipetakan oleh pihak kepolisian antara lain:
1. Jalur Banjarmasin – Kapuas Kuala – Kapuas Timur
2. Jalur Banjarmasin – Pulau Petak – Kapuas Murung – Mantangai
3. Jalur Banjarmasin – Basarang
4. Jalur Banjarmasin – Kota Kapuas (Kecamatan Selat)
“Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengidentifikasi jalur distribusi dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” ujar AKBP Rina Perwitasari.
Pemetaan jalur ini menjadi sangat penting agar ke depan pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Terkait proses hukum lebih lanjut, Rina menjelaskan para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Kapolres Kapuas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kapuas,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan besar ini, Polres Kapuas berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas ( Ary Mampas)



