
Palangkaraya BarselOne,- Dewan Pimpinan Daerah Mangkok Merah Borneo Bersatu / DPD MMBB Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Pernyataan Sikap Resmi terkait dugaan penghinaan terhadap leluhur dan Suku Dayak yang dilakukan oleh Sdr. Irfan Jayadi,Selasa 21 Juli 2026

Pernyataan bernomor 001/PS/DPD-MMBB-KALTENG/VII/2026 itu disikapi MMBB setelah beredar pernyataan terbuka di media elektronik dari Irfan Jayadi, warga Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pernyataannya, Irfan disebut menyebut “leluhur orang Dayak berasal dari babi dan anjing” serta “suku Dayak tidak punya moral”.


1.MENGUTUK KERAS
DPD MMBB Kalteng mengutuk keras tindakan tersebut. Dalam rilisnya, MMBB menyebut pernyataan itu sebagai bentuk rasisme, ujaran kebencian, dan pelecehan serius terhadap harkat martabat kemanusiaan serta leluhur Suku Dayak di seluruh Nusantara.
2.MENUNTUT PROSES HUKUM POSITIF
MMBB mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Siber Polda Kalimantan Tengah yang telah menangani dan mengamankan Irfan Jayadi.
Selanjutnya MMBB mendesak proses hukum dilanjutkan secara tuntas dan transparan berdasarkan:
– Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE
– Pasal 156 KUHP, tentang Penghinaan Golongan
– Pasal 245 UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP Baru terkait perbuatan yang menimbulkan permusuhan antar golongan
“Kami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses hingga putusan pengadilan yang seadil-adilnya,” Tegas Endeh ketua DPD MMBB Kalteng .dalam pernyataannya.
3.TINDAKAN PREVENTIF HUKUM ADAT
Selain jalur hukum positif, MMBB juga meminta Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Demang/Damang Adat untuk memproses secara Hukum Adat sesuai Kesepakatan Tumbang Anoi Tahun 1894.
Sanksi adat yang dituntut MMBB meliputi:
– Denda Adat sesuai ketentuan yang berlaku
– Permintaan Maaf Terbuka* di hadapan Lembaga Adat dan Masyarakat Dayak
– Sanksi Pengucilan Adat : Yang bersangkutan dilarang masuk dan menetap di Tanah Borneo/Kalimantan sampai ada keputusan pencabutan dari Lembaga Adat

“PENEGASAN”
MMBB menegaskan bahwa Suku Dayak adalah bagian integral dari Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi adat, budaya, dan kearifan lokal. “Segala bentuk penghinaan yang merendahkan identitas budaya kami TIDAK AKAN DITOLERANSI,” tegas MMBB.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua DPD MMBB Kalteng Ir.Endeh S.Hidik ,CPM.,CPA.,CPArb dan Sekretaris DPD MMBB Kalteng, Agustinus, S.E.
MMBB juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum positif maupun hukum adat, sampai Irfan Jayadi mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ( Ary Mampas)

