Jakarta BarselOne– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan konstituen pers lainnya dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. IJTI menilai perlindungan hukum bagi karya jurnalistik mendesak dilakukan di tengah masifnya platform digital global dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2026. Menurut Herik, karya jurnalistik berupa teks, foto, dan video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses pencarian, verifikasi, dan dedikasi tinggi jurnalis di lapangan. Karena itu, karya jurnalistik dinilai layak mendapat perlindungan terhormat dalam regulasi hak cipta nasional.


Melalui siaran pers, IJTI menyampaikan 4 poin sikap utama terkait revisi UU Hak Cipta:
1. Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta
IJTI mendesak pemerintah dan DPR memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek cipta yang dilindungi UU. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi produk jurnalistik.
2. Tuntut Royalti dari Platform Asing
IJTI meminta revisi UU mewajibkan platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita memberi royalti atau kompensasi proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia. Selama ini, menurut IJTI, pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform asing berjalan masif tanpa kompensasi seimbang.
3. Royalti Melekat Seumur Hidup untuk Jurnalis
IJTI mengusulkan hak ekonomi berupa royalti tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, tetapi juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama. “Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” tegas Herik.
4. Harmonisasi dengan UU Pers
IJTI menekankan masuknya karya jurnalistik ke UU Hak Cipta harus selaras dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru harus menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak publik mendapat informasi, bukan menjadi alat pembatasan.
Melalui siaran pers ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta. IJTI berkomitmen mengawal pembahasan bersama Dewan Pers demi ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi pekerja pers.
Jakarta, 13 Juni 2026
“Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)”
Herik Kurniawan – Ketua Umum
Usmar Almarwan – Sekretaris Jenderal.
“Perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak. Karya ini punya nilai ekonomi dan harus dihargai sebagaimana karya cipta lainnya,” ujar Herik ( Ary Mampas)
