
Buntok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, 30 Kamis 30 April 2026 di halaman kantor Kejari Barito Selatan.
Kegiatan tersebut selain dihadiri langsung oleh Kajari Barito Selatan Zulham Pardamean, SH MH, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST MT, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (yang mewakili), Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Barito Selatan, dan undangan lainnya.
Kajari Barsel Zulham Pardamean dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang terdiri dari: 1. 12 Perkara Narkotika dengan berat awal 49,40 gram, yang mana 0,46 gram telah digunakan untuk pemeriksaaan dan dimusnahkan dalam proses penyidikan, sehingga total yang dimusnahkan pada hari ini seberat 48,94 gram sesuai dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan.
2. 1 Perkara Tindak Pidana UU tentang Kesehatan dengan barang bukti berupa 10 tablet dan kardus.
3. 7 Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Pencabulan, dan Pembunuhan dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan tas.
4. 2 Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan dengan barang bukti berupa jeriken, potongan kayu sisa pembakaran dan handphone.
Dengan total 22 perkara yang akan dilaksanakan pemusnahan”, ujar Kajari.
Dikatakannya, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara mencampurkan serbuk kristal shabu dengan cairan pembersih lantai kemudian dicampur dengan mesin blender lalu dibuang, sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan menggunakan palu, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebagai antisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti. Kemudian memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. (AM)
