Kuala Kapuas BarselOne,-Peryataan tegas Bendie Ebe, pemegang kuasa pengurusan lahan dari para pemilik lahan di Dadahup dan Tambak Bajai, menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas jika PT KNPI tidak menyelesaikan sengketa lahan. Mereka akan menyurati ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pending sementara proses pengajuan HGU PT KNPI.


“Sengketa lahan ini belum selesai, jadi kami tidak ingin proses HGU dilanjutkan,” kata Bendie Ebe.
Mereka juga akan menyurati Kementrian ATR BPN pusat untuk melakukan peninjauan kembali atas ijin HGU PT KNPI yang sudah ada.


Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak pemilik lahan dan memastikan proses hukum berjalan adil. “Kami ingin keadilan bagi pemilik lahan dan penyelesaian yang transparan,” tambah Bendie Ebe. Warga akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hak mereka ( Rubiadi )



