
Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Senin, (19/1/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawati Wijaya, dan diikuti seluruh anggota Bapemperda DPRD setempat.
Dari pihak eksekutif, rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Barsel, Yoga Prasetyanto Utomo, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan. Selain itu, Bapemperda juga mengundang sejumlah unsur lembaga adat, di antaranya Ketua DAD Barsel, Ketua Batamad, Ketua AMAN, serta para Demang/Kepala Adat.
Dalam jalannya rapat, pembahasan diawali dengan pemaparan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barsel Bilivson, yang menyampaikan beberapa poin penting terkait materi Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawati Wijaya, menyampaikan bahwa secara prinsip Ranperda tersebut telah disepakati oleh seluruh unsur yang hadir, meskipun masih diperlukan penambahan redaksi pada beberapa pasal dan bab.
Lebih lanjut, Ensilawati menjelaskan bahwa pada Pasal 5 yang mengatur tentang kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat, akan dilakukan penambahan unsur, di mana DAD dan Demang nantinya akan masuk dalam komposisi kepanitiaan.
Ia juga menegaskan bahwa rapat pembahasan tersebut telah dinyatakan selesai, terlebih telah menerima berbagai masukan dari lembaga-lembaga adat yang hadir dalam rapat.
“Perda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat, sehingga dapat mengayomi dan berpihak kepada masyarakat, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat atau tanah adat yang saat ini masih banyak menghadapi permasalahan,” pungkasnya.(AM)




