Palangka Raya BarselOne,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, VC, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan Zirkon ilegal oleh PT. Investasi Mandiri (IM). VC diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. IM.

Selain VC, Direktur PT. IM, HS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. HS diduga melakukan penyimpangan penjualan zirkon dan mineral serta turunan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Kejati Kalteng menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan VC dan HS sebagai tersangka. “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.
Akibat perbuatannya, VC dan HS disangkakan dengan pasal-pasal terkait korupsi dan pencucian uang. Mereka juga ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kejati Kalteng masih mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng,” tegas Hendri. ( Ary Mampas)




