Kuala Kapuas BarselOne,-Anggota DPRD Kuala Kapuas, Beben, yang juga putra asli Desa Dadahup, menegaskan bahwa perusahaan sawit memiliki kewajiban untuk mengalokasikan 20% lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Beben menjelaskan pada Jumat 5 Desember 2025 bahwa kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai sekitarnya, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat langsung dari industri sawit yang beroperasi di wilayah mereka. “Perusahaan sawit harus bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar,” tegas Beben.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga telah menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU wajib menyediakan 20% alokasi plasma bagi petani. “Kami ingin memastikan bahwa plasma benar-benar dikelola oleh petani, bukan oleh koperasi karyawan perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan panduan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit, termasuk melalui kemitraan dan kegiatan usaha produktif lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai dapat merasakan manfaat langsung dari industri sawit dan meningkatkan kualitas hidup mereka ( Rubiadi )




