Kuala Kapuas BarselOne,-Beben, Ketua DPC.LPADKT KAL-TENG ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan), bersama masyarakat desa Dadahup melakukan aksi portal lokasi tanah milik mereka terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Dadahup, Tambak Bajai, wilayah Kuala Kapuas yang belum selesai permasalahannya oleh pihak PT. Kadira Pada Rabu 19 November 2025.

Aksi ini dilakukan setelah DPC. LPADKT KALTENG ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan ) menerima laporan dari warga Dadahup tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Kadira. Beben menyatakan bahwa DPC.LPADKT ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan) akan terus memperjuangkan hak-hak warga dan meminta PT. Kadira untuk menghormati hak-hak warga atas tanah mereka.


“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga dan tidak akan membiarkan perusahaan melakukan penyerobotan tanah dengan seenaknya,” tegas Beben.
Warga Dadahup juga memasang mendirikan Pondok di lokasi tanah tersebut sebagai tanda protes dan tidak akan angkat kaki dari lokasi tersebut hingga ada jawaban yang baik dan serius kepada warga untuk menyelesaikan pembayaran hak atas tanah mereka.
Bahkan Surat pemberitahuan kepada pihak terkait sudah diserahkan Beben kepada pemerintah Barito Selatan atas permasalahan tersebut dengan disampaikan juga tembusan kepada Kapolres Barito Selatan, PTSP, ATR/ BPN ,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian langsung , bahkan juga dikirim Surat khusus ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Penyerahan surat ini dilakukan setelah DPC.LPADKT KALTENG ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan) menerima laporan dari warga Dadahup tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Kadira.
Beben menyatakan bahwa DPC.LPADKT KALTENG ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan) akan terus memperjuangkan hak-hak warga dan meminta PT. Kadira untuk menghormati hak-hak warga atas tanah mereka. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga dan tidak akan membiarkan perusahaan melakukan penyerobotan tanah dengan seenaknya,” tegas Beben.
Tidak tanggung -tanggung aksi mereka memasang Aksi dilokasi tersebut melingkup.
1. Penghentian kegiatan dalam bentuk apapun
2. Pemasangan portal
3. Pembangunan pondok Jaga lahan
4. Penanaman bibit sawit oleh pemilik lahan dan sungai. Adapun bibit ini, adalah bibit di bawa langsung dari kebun pribadi bukan bibit perusahaan yg ada di lapangan.
5. Status lahan semenjak hari ini kami nyatakan dalam status Ko Peryataan Beben didukung Masyarakat yang merasa tanahnya di serobot oleh PT.Kadira, mereka tidak akan angkat kaki dari lokasi tersebut hingga ada jawaban yang baik dan serius kepada warga untuk menyelesaikan pembayaran hak atas tanah mereka.Beben juga menegaskan bahwa jika PT. Kadira tidak menghargai upaya DPC.LPADKT KALTENG ( Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan ) maka akan dilakukan Pemortalan secara permanen lokasi tanah milik masyarakat yang diduga diserobot.
( Rubiadi )




