n n
n n
BarselOne,Buntok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel mengimbau Pemerintah Daerah Barsel dalam hal ini eksekutif untuk secara terus menerus menyebarluaskan produk Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024 dan tahun selanjutnya. Hal tersebut dikatakan Sudiarto SE, kemarin.
Dikatakan politisi PAN Barsel itu, bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, hendaknya bisa dijalankan dan dipatuhi. Apalagi jika Perda tersebut berkaitan dengan masyarakat.
“Maka dari itu sudah sepatutnya Perda yang telah disahkan itu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Supaya masyarakat bisa mengetahuinya, terlebih lagi kalau Perda itu berisi larangan terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi semua kalangan,”terangnya panjang lebar.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan.
Di mana, kata dia, pada pokoknya mengatur bahwa Pemerintahan Daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.
“Jadi sangat diharapkan Perda yang telah dibuat antara DPRD Barsel dan Pemkab Barsel dapat dilaksanakan, secara efektif dan efisien di tengah-tengah masyarakat kita ini,” kata Sudiarto. (GIS)
